- Menyatakan Terdakwa Martha Raga Wilantara Bin Marwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Martha Raga Wilantara Bin Marwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit tangki pompa oli terbuat dari besi berwarna kuning berbentuk kotak terdapat kaki penyangga yang ada 12 (dua belas) lubang baut, pada satu sisi terdapat lubang besar dan satu lubang keci, terdapat satu selang besar dari karet warna hitam dalam keadaan telah terpotong, satu lubang kecil dari karet berwarna hitam dalam keadaan telah terpotong serta terdapat dua lubang yang ada bautnya dalam keadaan terbuka;
- 41 (empat puluh satu) buah Mur yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah godem (palu besar) gagang dan kepala terbuat dari besi;
- 1 (satu) set kunci pas;
- 1 (satu) helai baju berwarna campuran ungu, hijau, orange, dan kuning dan terdapat tulisan jelajah alam Dempo pada bagian dada;
- 1 (satu) pasang sepatu Boot karet warna kuning merk Hunter;
- 1 (satu) helai karung beras plastik ukuran 10 Kg warna putih dan biru terdapat tulisan Raja ikan Tuna;
- 1 (satu) helai baju berwarna biru berlambang Nike pada bagian dada;
- 1 (satu) buah topi berwarna coklat terdapat tulisan Converse All Start;
- 1 (satu) helai celana pendek bermotif kotak-kotak berwarna abu-abu hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu Boot karet berwarna kuning merk Terra.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 127/Pid.B/2020/PN Pga |
|
Nomor | 127/Pid.B/2020/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arizal Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eduward Afrianto Sitohang, Br Hakim Anggota Fery Ferdika Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT.Mitra Karya Karkasa melalui Saksi Stephan Edward Suryadi. Untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2020/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2020/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2020/PN Pga
Statistik9025