- Menyatakan Terdakwa M. DHANEL WILIANCHEN BIN KEMAS ABDUL RACHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat Bruto 5,54 gram;
- 1 (satu) Linting Narkotika Golongan I jenis ganja Berat bruto 0,26 gram;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Xiaomi Redmi 6 dengan Nomor Imei: 865866047904246 berwarna Putih;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit motor merk Honda beat berwarna hitam ?pink tanpa plat nomor polisi;
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Pga |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2020/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arizal Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eduward Afrianto Sitohang, Br Hakim Anggota Fery Ferdika Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Enrik Pedi Endora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Untuk di musnahkan; Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa M. DHANEL WILIANCHEN BIN KEMAS ABDUL RACHMAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2020/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2020/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2020/PN Pga
Statistik12244