- Menyatakan Terdakwa I. Rizki Wardana als Eki Bin Muhammad Abduh dan Terdakwa II. Faisal Habibi als Ical Bin Yanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan bungkusan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG (telah habis dimusnahkan dalam tahap Penyidikan);
- 1 (satu) buah tas besar warna hitam dan merah merk Sport;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung wana putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Asus Zenfone 3 wana Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna Silver;
- 1 (satu) eksemplar buku tabungan bank BNI an.Rizki Wardana dengan nomor rekening : 0827589393;
- 1 (satu) lembar kartu ATM bank BNI dengan nomor : 1946 3405 9010 1502 milik Rizki Wardana;
- 18 (delapan belas) lembar rekening koran yang dicetak dari buku tabungan bank BNI an.Rizki Wardana dengan nomor rekening : 0827589392;
- 1 (satu) unit sepeda merk Honda Vario warna BM 4318 HD warna hitam;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5. 000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Aurora Quintina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik385