- Menyatakan Terdakwa Heri Sutrisno Bin Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) buah Ekstasi berwarna hijau sisa Berat Netto 0,354 Gram setelah di ambil untuk pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Palembang No.Lab : 2794/NNF/2020 pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020;
- 1 (satu) buah pirek kaca yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu sisa Berat Netto dinyatakan habis setelah di ambil untuk pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Palembang No.Lab : 2794/NNF/2020 pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020;
- 1 (satu) buah jarum suntik;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Jenis Nisan MARCH Nopol E 119 HU warna Orange;
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Pga |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2020/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Anggara Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eduward Afrianto Sitohang, Br Hakim Anggota Fery Ferdika Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Enrik Pedi Endora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Sulhadinata Bin Samari; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2020/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2020/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2020/PN Pga
Statistik8931