- Menyatakan terdakwa I UMAR SAID bin MAD IKSAN, terdakwa II FAJAR SUWITO, terdakwa III SUDIARJO dan terdakwa IV BOYONO als YONO als P. YULI bin ASMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I UMAR SAID bin MAD IKSAN, terdakwa II FAJAR SUWITO, terdakwa III SUDIARJO dan terdakwa IV BOYONO als YONO als P. YULI bin ASMAD dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah cincin bahan logam warna putih dengan batu akik warna hijau;
- 1 (satu) buah cincin bahan logam warna putih dengan batu akik warna putih;
- 1 (Satu) buah celana pendek jenis jeans warna biru yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) buah kaos singlet warna hijau;
- 1 (Satu) buah sarung warna hijau kombinasi garis kuning;
- 1 (satu) buah tas plastic warna merah yang berisikan kapuk bantal;
- 1 (satu) buah celana pendek bahan kain warna hitam dengan motif garis kuning disamping;
- 1 (Satu) buah kaos oblong warna biru terdapat tulisan Denim 73 dibagian depan dan terdapat noda darah;
- 1 (satu) buah celana pendek jenis jeans warna hitam;
- 1 (Satu) buah sarung bantal warna kuning;
Putusan PN JEMBER Nomor 17/Pid.B/2019/PN Jmr |
|
Nomor | 17/Pid.B/2019/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widuri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wisnu Widodo, Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dion Pramesti Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. MUHAMMAD IBROHIM, Dkk. 4. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2019/PN Jmr
Statistik6610