Putusan PN KASONGAN Nomor 26/Pid.B/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 26/Pid.B/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria Rina Sulistiawati |
Hakim Anggota | Cesar Antonio Munthe, Patar Panjaitan |
Panitera | Muhamad Fadli. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa YUNDI KASE Bin ABRAHAM KASE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Primair;2. Membebaskan Terdakwa YUNDI KASE Bin ABRAHAM KASE dari dakwaan Ketiga Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa YUNDI KASE Bin ABRAHAM KASE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana secara Bersama-sama dan Pemerkosaan serta Pencurian? sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan Kedua dan Ketiga Subsidiair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI Satria FU 150 tanpa tebeng TNKB DA 5306 SV dengan No. Rangka MH8BG41 dan No. Mesin 1PA340708;- 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor merk SUZUKI Satria FU 150 AN. SUTRESNO;- 1 (satu) buah handphone merk STRAWBERRY warna putih;- Uang sebanyak Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian:- 1 (satu) lembar pecahan Rp 100.000,- - 1 (satu) lembar pecahan Rp 50.000,- - 1 (satu) lembar pecahan Rp 20.000,- - 1 (satu) lembar pecahan Rp 10.000,- - 1 (satu) lembar travel PT. RIA MAJU BERSAMA;- 1 (satu) lembar tiket travel TAWAKAL PUTRI TRAVEL PALANGKA RAYA;- 1 (satu) lembar jaket warna biru;- 1 (satu) lembar baju hem motif kotak warna hitam merah putih;- 1 (satu) lembar celana pendek motif loreng;- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah;- 1 (satu) buah tas selempang bertuliskan FILA;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung model SM-G532G/DS warna silver;- 1 (satu) buah sarung handphone / casing HP bergambar Doraemon;- 1 (satu) buah handphone merk i-Cherry warna putih;- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan nomor 0813 4590 7865;Digunakan dalam perkara lain atas nama MARSEL NABEN Bin LASARUS NABEN;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2021/PN Ksn
Statistik168124