- Menyatakan Terdakwa SUMARWAN Bin KASBI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;---------
- Membebaskan Terdakwa SUMARWAN Bin KASBI oleh karena itu, dari Dakwaan Primair tersebut;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa SUMARWAN Bin KASBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMARWAN Bin KASBI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;-----------------
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
- 1 (satu) butir tablet warna hijau berlogokan ?LOVE EVER? yang mengandung MDMA dengan berat netto 0,3282 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,2891 gram;-------
- ;-------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 085367174278;-------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah helm;--------------------------------------------------------------------------
Putusan PN BEKASI Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranto Indra Karta, M.hbr Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara;------------------------------------------------------------------------ 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik2012