- 1 (satu) buah mesin gergaji senso merk newwest warna orange
- 1 (satu) buah dirigen warna putih yang berukuran 5 liter yang berisi oli bekas 3 liter
- 1 (satu) buah dirigen warna putih yang berukuran 5 liter yang berisi oli bekas sebanyak 2 liter
- 1 (satu) buah topi laken warna hitam
- 1 (satu) senter kepala merk luby
- 1 (satu) buah gobang
- 3 (tiga) buah rantai gergaji
- 1 (satu) buah meteran warna hitam merk VPR sepanjang 5 meter
- 1 (satu) buah kikir gergaji
- 1 (satu) buah obeng kecil minus
- 1 (satu) buah tas bagor
- 1 (satu) buah kunci L bintang
- 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 8
- 1 (satu) buah sipat
- 2 (dua) buah busi
- Kayu suren ukuran 163 cm yg dipotong menjadi 6 (enam) potong
- Kayui suren berukuran 117 cm yg dipotong menjadi 4 (empat) potong
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 38/Pid.B/LH/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 38/Pid.B/LH/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, M.hlibr Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Madhika Siddhimantra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NGAROHMIN Bin SAMSURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENCURIAN " ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota 5. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan - Potongan kayu suren panjang 200 cm, tebal 12 cm, lebar 16 cm - Potongan kayu suren panjang 200 cm, tebal 12 cm, lebar 20 cm - Potongan kayu suren panjang 200 cm, tebal 12 cm, lebar 10 cm - Potongan kayu suren panjang 200 cm, tebal 12 cm, lebar 15 cm - Potongan kayu suren panjang 2 cm, tebal 12 cm, lebar 20 cm - Potongan kayu suren panjang 100 cm, diameter 16 cm - Potongan kayu suren panjang 200 cm, tebal 12 cm dan lebar 18 cm - Potongan kayu suren panjang 160 cm diameter 16 cm - Potongan kayu suren panjang 160 cm diameter 15 cm Potongan kayu suren panjang 160 cm diameter 15 cm dikembalikan kepada Perum Perhutani ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/LH/2019/PN Tmg
Statistik868