- Menyatakan Terdakwa Rizki Kurniawan alias Toeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizki Kurniawan alias Toeng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 312/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 312/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisiana, Hakim Anggota Philip Pangalila |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 490 (empat ratus sembilan puluh) butir sediaan farmasi jenis pil Y atau pil Trihexyphenidil yang dibungkus plastic bening, 92 butir sediaan farmasi jenis pil Y atau pil Trihexy phenidil, 29 (dua puluh sembilan) tutup kaleng plastic warna putih, 2 (dua) buah kaleng warna putih , 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam SURYA (disita dari terdakwa RIZKI KURNIAWAN als TOENG) ; 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi jenis pil Y atau pil Trihexyphenidil yang dibungkus kertas rokok (disita dari saksi MUHAMAD WINDAL RISKI WIDODO, dan 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi jenis pil Y atau pil Trihexy pheniidil yang dibungkus kertas rokok (disita dari saksi SOPHA EFENDI). Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik264