- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 341/V/KDT/1993 tanggal 31 Mei 1993 milik Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah seluas + 226 M2 dengan Nomor Sertifikat 253 tahun 2015, yang terletak di Jalan Nunyai Gang Kibol Kelurahan Raja Basa Nunyai Kecamatan Raja Basa Kota Bandar Lampung Prov Lampung, dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik : Mawar Diana/Prianto
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik : Herlis
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik : Susilo Supriantoko
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat I Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Turut Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.585.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efiyanto D, Br Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Suerma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat maupun pihak lain untuk mengembalikan dan mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa beban/ tanggungan apapun; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Tjk
Kasasi : 782 K/PDT/2022
Banding : 82/PDT/2021/PT TJK.
Statistik14145