Putusan PN MALANG Nomor 293/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma, Hakim Anggota Budi Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Slamet Hidayat Alias Berto Bin Ribut Yitno sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 15 (lima belas) tahun dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 ( satu ) bungkus plastic klip yang di duga sabu yang beratnya 107,02 Gram beserta bungkusnya ( kode huruf A ) 2. 1 ( satu ) bungkus plastic klip yang diduga berisi sabu berat 10,03 Gram beserta bungkusnya ( kode huruf B ) 3. 1 ( satu ) bungkus plastic klip yang diduga berisi sabu berat 10,03 Gram beserta bungkusnya ( Kode huruf C ) 4. 4 ( empat ) bungkus plastic kosong. 5. 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu berat 10,03 gram beserta bungkusnya. ( Kode huruf D ) 6. 1 ( satu ) bungkus plastic klip yang di duga berisi sabu berat 1,05 gram beserta bungkusnya ( Kode huruf E ) 7. 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi 2 bungkus plastic yang di duga berisi sabu berat 13,16 gram beserta bungkusnya ( Kode huruf F ) 8. 1 ( satu ) bungkus plastic yang di duga berisi sabu berat 0,63 gram beserta bungkusnya ( Kode huruf G ) 9. 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi 6 bungkus plastic yang berisi sabu berat 7,10 gram beserta bungkusnya ( Kode huruf H ) 10. 1 ( satu ) bungkus plastic klip yang diduga berisi shabu dengan berat 1,30 gram beserta bungkusnya ( Kode Huruf I ) 11. 1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna silver 12. 1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam 13. 1 ( satu ) bungkus plastic klip yang di duga berisi shabu berat 1,33 gram beserta bungkusnya ( Kode huruf J ) 14. 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dengan simcard nomor tri 08999060339 dan nomor WA +431 3035168. 15. 1 ( satu ) buah dompet motif bunga. 16. 1 ( satu ) buah kardus warna coklat. dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik214