- Menyatakan Terdakwa FIRLIYANDI Bin MATNURI. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FIRLIYANDI Bin MATNURI.dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu.
- 1 (satu) potong kaos warna biru.
- 1 (satu) potong switer warna Abu-abu bergaris merah
Putusan PN BOGOR Nomor 52/Pid.B/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 52/Pid.B/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anna Yulina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang, Br Hakim Anggota Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti Zulaikha Ayu Febriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Surat dari PT. SSI (PT. Swadharma Sarana Informastika) No. : SSI/BGR/ 386/2021 tanggal 07 Januari 2021 perihal Kronologis Vandalisme ATM RS. GRAHA MEDIKA DRAMAGA TID 351874. - Kronologis Vandalisme ATM BRI TID 351874 LOKASI : ATM RS. GRAMA MEDIKA DRAMAGA tanggal 07 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Sdri. RISDA SEPTIANI selaku Sentra Operasi Bogor PT. SSI. - 3 (tiga) lembar Record transaksi elektronik jurnal tanggal 07 Januari 2021. - 1 (satu) buah Flasdisk berisi rekaman Vidio Pencurian. - 1 (satu) lembar data mutasi TX dan sisa restocking. - 1 (satu) lembar Remind Machine ATM pada tanggal 07 Januari 2021. - Uang tunai sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK BANK BRI MELALUI SAKSI HIKO RIZKY. - 1 (satu) buah joran pancing warna biru hitam yang ujungnya sudah dimodifikasi menggunakan bekas sendok garpu sebagai alat penjepit. - 1 (satu) buah tang kecil bergagang warna merah dan kuning. - 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru bertuliskan Greenlight. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2021/PN Bgr
Statistik6815