- Menyatakan Terdakwa ABDUL HARIS ALS HARIS ALS KOYEK BIN SOFIANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Membeli Narkotika Narkotika Golongan IBukan Tanaman"sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket narkotika jenis shabu .
- 24 (dua puluh empat) plastic klip bening kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral yang dilengkapi 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) kaca pirex;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari kaca yang dibalut dengan plastik;
- 1 (satu) kotak dompet merk levi's;
- 1 (satu) lembar plastik merk flexibag yang berisikan 5 (lima) lembar plastik bening;
- Uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar plastik bening;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 402/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 402/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk kemudian dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 402/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 402/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 402/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik188