- 1 (satu) helai jaket warna biru dongker kombinasi warna hitam merk KARIZMA;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Kobe Bryant;
- 1 (satu) buah sebo yang sudah dimodifikasi untuk mencari madu;
- 1 (satu) bilah parang pendek bergagang kayu warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi model MDG6 warna silver hitam'
- 1 (satu) buah ban luar sepeda motor warna hitam merk Kingland;
- 1 (satu) buah ban dalam sepeda motor warna hitam merk RCA;
- Pecahan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 9/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 9/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I SOFYAN Als PIAN Bin MUKHTAR HB (Alm) Terdakwa II SYAIFUL Als IPUL Bin M. YUSUF, dan Terdakwa III DARKO Bin JAWANI terbukti Secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PEMERASAN" sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD ERIZAL; Dikembalikan kepada saksi korban melalui saksi MUHAMMAD ERIZAL; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membanyar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2. 000 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik7117