- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, (Faisal Amri Lubis alias Faisal Amri Lubis, ST bin Zulkifli Lubis) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i atas diri Termohon (Dian Taufina Arisandi binti Taufik)di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan mut'ah Penggugat berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Menetapkan nafkah selama masa iddah Penggugat sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- Menetapkan maskan Penggugat berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Menetapkan kiswah Penggugat berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah dan mut?ah yang tersebut pada diktum angka 2, 3, 4 dan 5 di atas kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan.
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama
- Abdurrahman Dzaky bin Faisal Amri Lubis, (lk), lahir di Medan, 08-05-2006;
- Haaniyah binti Faisal Amri Lubis, (pr), lahir di Medan, 21-06-2008;
- Zhafirah Ulfa binti Faisal Amri Lubis (pr), lahir di Medan, 05-01-2015;
- Menetapkan nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada diktum angka 7 di atas minimal sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan tambahan sebesar 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA STABAT Nomor 998/Pdt.G/2021/PA.Stb |
|
Nomor | 998/Pdt.G/2021/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Siti Masitah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Mirdiah Harianja, Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Zuairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI di bawah hadhonah Penggugat, dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat (ayah) untuk bertemu anak tersebut. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah anak yang tersebut pada angka 8 di atas setiap bulan kepada Penggugat, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. 10. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 998/Pdt.G/2021/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 998/Pdt.G/2021/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 998/Pdt.G/2021/PA.Stb
Statistik4040