- Menyatakan terdakwa I. Jajat Sudrajat Alias Jajat Bin Sutandi, terdakwa II. Nikolaus Rinno Anak Yulius Uwing, terdakwa III. Carles Anak Ombai dan terdakwa IV.Novianus Alias Pipi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)? sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I.Jajat Sudrajat Alias Jajat Bin Sutandi, terdakwa II. Nikolaus Rinno Anak Yulius Uwing, terdakwa III. Carles Anak Ombai dan terdakwa IV.Novianus Alias Pipi dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing terdakwa selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 set mesin dompeng
- 1 buah spiral
- 1 buah paralon 4 inci
- drum
- 1 buah kian (karpet penyaring emas)
- 1 set jari beserta selang lipat, selang putih kegunaannya untuk mengatur pembagian air
- 1 buah dirigen ukuran 30 liter yang berisikan minyak solar sekitar 5 liter
- 1 buah dulang
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 222/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satriadi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik8114