- Menyatakan Terdakwa FLORA RITA WANTI Als YUNI BR SIHOMBING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket narkotika shabu-shabu berat kotornya 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram dengan berat pembungkus 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram sehingga berat bersihnya 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram digunakan untuk pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) lembar potongan kertas rokok merek sampoerna;
- 1 (satu)unit handphone Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik5224