Putusan PN PATI Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erni Priliawati |
Hakim Anggota | Pronggo Joyonegara, Aris Dwihartoyo |
Panitera | Ramanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Zakiyatul Mirdad Bin Ahmad Dulkhan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Zakiyatul Mirdad Bin Ahmad Dulkhan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Persekongkolan jahat membawa dan mengangkut narkotika golongan I bukan tanaman dan menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta turut serta Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua serta dakwaan Ketiga Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah HP (hand phone) merk Samsung Galaxy A5, warna gold (emas) model SM-A500F, nomor IMEI : 359031061429066, nomor HP / WA : 089680644344;- 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol plastik bekas Rexona;- Kaleng bekas permen Pagoda Pastiles yang didalamnya terdapat:a. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi serbuk kristal (sabu);b. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi serbuk kristal (sabu);c. 1 (satu) potong sedotan plastik warna hijau, yang salah satu ujungnya runcing;- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal (sabu);- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat potongan kertas bertuliskan STNK dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal (sabu);- 2 (dua) bungkus plastik klip bekas bungkus serbuk kristal (sabu);- 2 (dua) buah pipa kaca bekas pakai sabu;- 1 (satu) potong sedotan plastik warna kuning, yang salah satu ujungnya runcing;- 2 (dua) buah korek api gas warna hijau;- 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang pada bagian lubang gasnya terdapat jarum suntik;- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;- 1 (satu) buah isolasi plastik warna bening;- 4 (empat) pak plastik klip warna bening merk Zip In ukuran 5 x 3;Dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);Dirampas untuk negara;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik274