- Menyatakan Terdakwa ELSON Als SON Bin MARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana Jeans biru merk Z-Ziagle;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Jeans warna cokelat kombinasi garis putih;
- 1 (satu) buah plastic bening dengan lis merah yang didalamnya diduga sabu ? sabu paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone tanpa merk berwarna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Supra X;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 399/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 399/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan / dirusak. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 399/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik2913