- Menyatakan Terdakwa DWI DANA SAPUTRA Als. DWI Bin SUGIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan Hukum menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas pinggang warna biru hitam merk FILA yang didalamnya berisi;
- 1 (satu) buah plastic bening dengan lis merah yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga sabu-sabu ;
- Bungkusan kertas bertuliskan Yuli Loundri yang didalamnya terdapat 1 1 (satu) buah plastic bening dengan lis merah berisi 2 (dua) buah pil merah dan biru dan 1 (satu) buah plastic bening dengan lis merah berisi 1 (satu) buah pil warna biru yang diduga obat terlarang atau inex ;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna putih bertuliskan Cotton Combed yang didalamnya berisi 5 (lima) buah plastic bening dengan lis merah ukuran kecil yang didalamnya terdapat Kristal putih diduga sabu-sabu ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;
- 5 (lima) buah plastic bening dengan lis merah (kosong)
- 1 (satu) buah box plastic kecil yang didalamnya berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic bening dengan lis merah (kosong) ;
- 1 (satu) buah dompet tempat emas motif kartun yang didalamnya berisi ;
- 1 (satu) buah bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat Kristal putih diduga sabu-sabu ;
- 10 (sepuluh) buah bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat Kristal putih diduga sabu-sabu ;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah bertuliskan Red Doorz didalamnya berisi;
- 2 (dua) buah pipet, satu kaca pirek, dan botol minuman lasegar dengan tutup berlubang dua
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk 501 ;
- 2 (dua) unit hanphone android merk Samsung dan MI ;
- 3 (tiga) buah gunting ;
- 3 (tiga) buah mancis ;
- Uang tunai sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 400/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 400/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 400/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik3521