- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 4/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Selo Tantular, Hakim Anggota Risca Fajarwati |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD RAJA LUBIS BIN ALM ISMAIL LUBIS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu berat kotornya 0,40 (nol koma empat puluh) gram dengan berat pembungkus 0,20 (nol koma duapuluh) gram sehingga berat bersihnya 0,20 (nol koma duapuluh) gram, - 1 (satu) alat hisap/bong terbuat dari botol kaca bening yang sudah terpasang pipet, - 1 (satu) buah mancis merek Kriket warna kombinasi merah jambu dan pink, - 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru kombinasi putih tanpa nomor polisi Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik5422