Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 22/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 22/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I M. SAFE?I TANJUNG ALS PI?I BIN M. IDRIS dan Terdakwa II JHON HIDAYAT SITORUS ALS JHON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENADAHAN sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I M. SAFE?I TANJUNG ALS PI?I BIN M. IDRIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan Terdakwa II JHON HIDAYAT SITORUS ALS JHON oleh karena itu selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Pcs tas sandang warna hitam merk POLO STARS; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merk samsung dengan warna casing silver; Dikembalikan kepada saksi HERLAN GUSTIAWAN BIN ARMEN; - 1 (satu) unit handphone merk samsung dengan warna casing hitam; Dikembalikan kepada yang berhak dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah; - 1 (satu) unit handphone merk asus dengan warna casing hitam; Dikembalikan kepada saksi DINO JULIANTO BIN MARTIUS (ALM); - 1 (satu) unit handphone merk oppo dengan warna casing putih-merah; Dikembalikan kepada saksi SARTIKA BR MANIK; Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik5917