- Menyatakan Terdakwa I DEDI SUSANDRI Als SANDRI Bin SAMSUDIN dan Terdakwa II INDRA SUDIRMAN Als ERA Bin NAHAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membantu melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan untuk memberikan barang sesuatu? sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai jaket warna biru dongker kombinasi warna hitam merk KARIZMA;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Kobe Bryant;
- 1 (satu) buah sebo yang sudah dimodifikasi untuk mencari madu;
- 1 (satu) bilah parang pendek bergagang kayu warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi model MDG6 warna silver hitam.
- 1 (satu) buah ban luar sepeda motor warna hitam merk Kingland;
- 1 (satu) buah ban dalam sepeda motor warna hitam merk RCA;
- Pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 10/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 10/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara Sofyan Als PIAN Bin MUKHTAR HB (alm), Dkk. |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik7820