- Menyatakan Terdakwa I IWAN MUKTAR Bin SABTU, Terdakwa II JEFRIDIN Bin JAMALUDIN dan Terdakwa III SUPRIANTO Bin SIDIQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membawa Alat-Alat Yang Lazim Digunakan Untuk Menebang Hutan, Memotong atau Membelah Pohon di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I IWAN MUKTAR Bin SABTU, Terdakwa II JEFRIDIN Bin JAMALUDIN dan Terdakwa III SUPRIANTO Bin SIDIQ dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit chainsaw merk FRMFCS 58S warna merah;
- 1 (satu) unit chainsaw merk ROSSIFUMI RF 9500 earna oranye;
- 2 (dua) bilah parang
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 349/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 349/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik8624