- Menyatakan Terdakwa IRWAN SUWANDI Als IWAN Bin ALIDIN TIBO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (dua) bulan..;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastic klip putih bening berisikan narkotika jenis shabu yang mana dua bungkus plastic klip milik terdakwa IRWAN SUWANDI dan satu bungkus milik Sdr. PIAN (DPO).
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang berisikan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik bening kecil.
- 1 (satu) unit handphone Samsung senter warna putih.
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah botol lasegar yang sudah di rakit menjadi bong/alat hisap shabu lengkap dengan kaca pirex yang berisikan shabu siap pakai.
- 1 (satu) buah mancis warna hijau beserta sumbu yan sudah dirakit menjadi kompor membakar shabu.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Yuanita Tarid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 406/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik168