- Menyatakan Terdakwa I : Handi Als Ahan, Terdakwa II : Muhammad Dandi Syahputra Als Dandi, Terdakwa III : Bagus Ariyanto Als Bagus dan Terdakwa IV: Hoki Setiawan Als Kecot , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perampasan Kemerdekaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketujuh;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa :
- Terdakwa I : Handi Als Ahan oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (Empat ) Tahun ;
- Terdakwa II : Muhammad Dandi Syahputra Als Dandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Terdakwa III : Bagus Ariyanto Als Bagus oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Terdakwa IV: Hoki Setiawan Als Kecot oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enama) Bulan;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna Hitam
- 4 (empat) unit Handphone dalam keadaan rusak.
- 1 (satu) kain Sprei warna Pink.
- 1 (satu) ember bekas cat merk Vinilex.
- 1 (satu) ember warna hijau.
- 1 (satu) gayung warna hijau
- 1 (satu) gayung warna merah.
- 1 (satu) gulungan Lakban warna coklat
- 1 (satu) Tas Sandang merk COACH warna Hitam.
- 1 (satu) Tas Sandang merk AIGNER warna Cokelat.
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terdiri dari pecahan lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah cincin warna emas.
- 1 (satu) buah cincin warna putih.
- 1 (satu) buah kalung salib warna putih.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Bk 4395 CN, Nomor Mesin : 2P2-818786 Warna hitam perak, (BPKB) Nomor : 0-06410937 dengan (STNK) Nomor : 02906624.B,
- 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza 1.5 S warna Silver Metalik BK 1258 OY, No. Rangka : MHFM1CA4JBK053341, No. Mesin : DCC7535 berikut STNK dan kunci mobil
- 1(satu) unit Mobil merk Tayota New Avanza 1.3 G warna Hitam Metalik BK 1407 ON, No. Rangka : MHKM1BA3JEK200458, No. Mesin : MD60993 berikut STNK dan kunci mobil.
Putusan PN MEDAN Nomor 438/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 438/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menyatakan tahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Lisa Dikembalikan kepada yang berhak. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Irwanto Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Parjiyanto. 6. Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik16038