- Menyatakan Terdakwa HENDRA KUSUMA Als INDRA Bin MUHAMMAD AMRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative ke 1.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) pket kecil diduga Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru bercorak bulat warna warni;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari kaca kecil warna biru dan kepala berwarna pink yang ada pipetnya;
- 4 (empat) buah pipet kecil yang sudah di modifikasi;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah besi pipet sebagai alat pembakar;
- 2 (dua) buah mancis tanpa kepala;
- 1 (satu) timbangan digital kecil merek DIGITAL SCALE;
- 1 (satu) kotak plastik dengan penutup berwarna kuning;
- 1 (satu) buku catatan atau Note Book kecil merek GREEN LEAF;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- Uang sejumlah Rp64.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 409/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 409/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik5334