Putusan PN KASONGAN Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Patar Panjaitan, Fega Uktolseja |
Panitera | Atrikuasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Miharja Roma Putra als. Romi Bin Romani S. Usin dan Terdakwa II Andri Ariawan als. Andre Bin Romani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - (8 (delapan) paket besar Nakotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 40,58 (empat puluh koma lima puluh delapan) gram atau dengan berat bersih 38,98(tiga puluh delapan koma Sembilan puluh delapan) gram;;- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;- 2 (dua) buah karet gelang warna kuning;Dirampas untuk dimusnahkan;- uang sebesar Rp4.200.000,00(empat juta dua ratus ribu rupiah);- 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam sofcas warna hitam;- 1 (satu) buah HP Samsung warna Gold;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek Levi?s;- 1 (satu) buah sepeda motor warna putih merek Honda PCX Nopol KH 5778 QF;Dikembalikan kepada Terdakwa Miharja Roma Putra Als. Romi Bin Romani S. Usin;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Ksn
Statistik7827