- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT/PEMBANDING TERSEBUT DIATAS ; -----------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR : 259/PDT.G/2009/PN.DPS TANGGAL 9 PEBRUARI 2010 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; -------------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN ; --------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERGUGAT/TERBANDING SAH BERHUTANG KEPADA PARA PENGGUGAT/PEMBANDING SELURUHNYA SEBESAR RP.30.000.000,- ( TIGA PULUH JUTA RUPIAH) ; --------------------------------------------
- MENYATAKAN HUKUM TERGUGAT/TERBANDING TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI ; ----------------------------------------------------------
- MENYATAKAN SAH TERGUGAT/TERBANDING TELAH MEMBAYAR HUTANGNYA TERSEBUT SEBESAR RP.16.500.000,- (ENAM BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) KEPADA PARA PENGGUGAT/PEMBANDING ; ----------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING AGAR MEMBAYAR SISA HUTANGNYA KEPADA PARA PENGGUGAT/PEMBANDING SEBESAR RP.13.500.000,- (TIGA BELAS JUTA LIMA RATUS RUPIAH) ; ----------------------------------
- MENGHUKUM PULA TERGUGAT/TERBANDING AGAR MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; --
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding tersebut diatas ; -----------------------------------------------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 259/Pdt.G/2009/PN.Dps tanggal 9 Pebruari 2010 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk sebagian ; --------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat/Terbanding sah berhutang kepada Para Penggugat/Pembanding seluruhnya sebesar Rp.30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah) ; --------------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat/Terbanding telah melakukan wanprestasi ; ----------------------------------------------------------
- Menyatakan sah Tergugat/Terbanding telah membayar hutangnya tersebut sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat/Pembanding ; ----------------------
- Menghukum Tergugat/Terbanding agar membayar sisa hutangnya kepada Para Penggugat/Pembanding sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus rupiah) ; ----------------------------------
- Menghukum pula Tergugat/Terbanding agar membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --
Putusan PT DENPASAR Nomor 60/PDT/2010/PT DPS |
|
Nomor | 60/PDT/2010/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 27 Mei 2010 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Ariwangsa |
Hakim Anggota | A R Tanahboleng, Bri Made Tjakra |
Panitera | Luh Made Silawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ------------------- MENGADILI SENDIRI : ------------------------ |
Catatan Amar |
------------------- MENGADILI SENDIRI : ------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2010 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PDT/2010/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 60/PDT/2010/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/PDT/2010/PT DPS
Statistik6839