- Menyatakan Terdakwa M. ENDANG Als ENDANG BIN (Alm) SOFIAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp1.658.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian yaitu: uang tunai sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan koin dindong dan uang tunai sebesar Rp58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah) merupakan uang hasil dari penjualan togel;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat dengan casing warna Putih beserta nomor Sim Card 0853 6461 6868;
- 2 (dua) kertas bertuliskan angka-angka;
- 2 (dua) unit mesin jackpot;
- 1 (satu) kotak yang berisikan koin jackpot sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) buah;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 376/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 376/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 376/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 376/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik2811