- Menyatakan Terdakwa I YUSUF Bin RAHMAT dan Terdakwa II HANAPI Bin BINIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menebang Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Izin Dari Pejabat Yang Berwenang, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit chainsaw merk Valcon warna orange;
- 1 (satu) unit chainsaw merk Tanika warna hitam;
- 10 (sepuluh) lembar kayu olahan jenis papan
- 5 (lembar) Keputusan Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.703/Menhut-II/2013,tanggal 21 Oktober 2013
- 6 (enam) lembar Keputusan Direktur Utama PT. Arara Abadi Nomor SK.19/AA/VII/2017, tanggal 13 Juli 2017
- 1 (satu) lembar peta Areal Kerja PT. Arara Abadi berdasarkqan nomor : SK.703/Menhut-II/2013, tanggal 21 Oktober 2013
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 355/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Tetap dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 355/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik11066