- 1 (satu) helai baju lengan panjang warnah merah ;
- 1 (satu) helai celana panjang training merk Adidas ;
- 1 (satu) helai jilbab warna biru dongker ;
- 1 (satu) helai tanktop warna hitam ;
- 1 (satu) helai celana dalam warna ungu ;
- 1 (satu) helai bra warna pink ;
- 1 (satu) buah tas sandang merk Volker warna hitam ;
- 1 (satu) buah obeng bergagang warna kuning ;
- 1 (satu) buah obeng bergagang warna hitam ;
- 1 (satu) buah Jaket warna hitam ;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih ;
- 1 (satu) helai jaket warna biru ;
- 2 (dua) utas tali bewarna putih ;
- 1 (satu) buah jaket warna merah marun .
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX beserta kunci kontak .
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat beserta kunci kontak ;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 343/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 343/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I AUGUSO HULU Alias AGUS dan Terdakwa II BUALAZANOLO HULU Alias BUALA bersalah melakukan tindak pidana? Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?dan secara bersama sama melakukan pemerkosaan? sebagaimana ? diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kesatu dan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun; 3. Menetapkan lamanya para Terdakwa menjalani penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi korban Dwina rizki Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara . Dikembalikan kepada yang berhak dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah 6. Membebani para Terdakwa untuk membayar ongkos perkara masing - masing sebesar Rp.2000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 343/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik4844