- Menyatakan Terdakwa I. BUKTIMAN SARAGIH, Terdakwa II. YADIK MUJIANTO Bin Alm KAIMUN, Terdakwa III. LIBER PURBA Bin MALUDIN PURBA (Alm) dan Terdakwa IV. ARIFIN SINAGA Bin Alm. MAYAN SINAGAtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PERMAINAN JUDI YANG DIADAKAN DITEMPAT YANG DAPAT DIKUNJUNGI TANPA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. BUKTIMAN SARAGIH, Terdakwa II. YADIK MUJIANTO Bin Alm KAIMUN, Terdakwa III. LIBER PURBA Bin MALUDIN PURBA (Alm) dan Terdakwa IV. ARIFIN SINAGA Bin Alm. MAYAN SINAGAoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 28 (dua) puluh delapan buah batu domino.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai Rp. 49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah).
- Uang tunai Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 347/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 347/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 347/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik4613