- Menyatakan Terdakwa TENGKU SAID ABDULLAH Alias FAISAL Bin TENGKU KHAIDIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian dari kesatuan kelompok, dan / atau dari letak asal? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama, tetapi bukan merupakan tindak Pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa supaya dikeluarkan dari tahanan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditempatkan (dirawat) di Rumah Sakit Jiwa selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1(satu) gulung Karpet warna kuning Bekas di bakar.
- 1(Satu) Set Gorden Pintu Warna Merah hati Bekas dibakar.
- 2(dua) helai Potongan Baju manekin (patung) warna hitam bekas dibakar.
- 1(satu) celana Manekin (patung) warna hitam bekas dibakar.
- 1(satu) buah bekung (ban) warna merah les hijau bekas dibakar
- .1(satu) helai kain Songket Warna ungu corak kuning emas bekas dibakar.
- 1(satu) pasang Sandal warna Coklat tali hitam merk Excekutive bekas dibakar
- 1(satu) buah botol Aqua bekas dibakar
- 1(satu) helai baju warna putih lengan pendek.
- 1(satu) helai Celana Panjang Katun Warna hitam.
- 1(satu) Pasang sepatu Warna hitam
- 1 (satu) unit Sepeda motor Merek Honda Beat Warna Hitam les Merah dengan Nomor polisi BM 5759 SE
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 314/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir, Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pariwisata . Dirampas untuk dimusnahkan . Dikembalikan kepada yang berhak dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 314/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1343 K/PID.SUS/2019
Pertama : 314/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik13582