- Menyatakan Terdakwa SAMSUL ARIFIN bin TAJER tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JEMBER Nomor 301/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 301/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rr. Diah Poernomojekti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morindra Kresna, Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) batang kayu jenis sonokeling berbentuk bulat dengan ukuran panjang 200 cm, diameter 30 cm, volume 0,14 M3 ; 2 (dua) batang kayu jenis sonokeling berbentuk bulat dengan ukuran panjang 200 cm, diameter 24 cm, volume 0,32 M3 ; 1 (satu) batang kayu jenis sonokeling berbentuk bulat dengan ukuran panjang 200 cm, diameter 25 cm, volume 0,09 M3 ; 1 (satu) batang kayu jenis sonokeling berbentuk bulat dengan ukuran panjang 200 cm, diameter 24 cm, volume 0,08 M3 ; 1 (satu) batang kayu jenis sonokeling berbentuk bulat dengan ukuran panjang 220 cm, diameter 24 cm, volume 0,128 M3 ; 2 (dua) batang kayu jenis sonokeling berbentuk bulat dengan ukuran panjang 210 cm, diameter 27 cm, volume 0,24 M3 ; 2 (dua) batang kayu jenis sonokeling berbentuk bulat dengan ukuran panjang 200 cm, diameter 24 cm, volume 0,2 M3 ; 1 (satu) batang kayu jenis sonokeling berbentuk bulat dengan ukuran panjang 210 cm, diameter 23 cm, volume 0,09 M3, dirampas untuk Negara cq. Perhutani RPH Sabrang Jember; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.B/LH/2021/PN Jmr
Statistik8914