- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Wonogiri;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai sesaat sebelum Pemohon menjatuhkan talak terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Wonogiri;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan akta kelahiran anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Seldy Vharen Ardiansyah kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama Seldy Vharen Ardiansyah bin Rahmad Zuhri Saputro sejumlah Rp500.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tiap bulan hingga anak tersebut dewasa/berusia 21 tahun atau sudah menikah dengan pertambahan nilai 10% (sepuluh persen) tiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan akta kelahiran sebagaimana diktum angka 2 di atas dan nafkah anak untuk bulan pertama sebagaimana diktum angka 3 di atas secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Wonogiri;
Putusan PA WONOGIRI Nomor 732/Pdt.G/2021/PA.Wng |
|
Nomor | 732/Pdt.G/2021/PA.Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Yazid Alfahri |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Achmad Sarkowi, Hakim Anggota Rufaidah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Najib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pdt.G/2021/PA.Wng
Statistik532