- Menyatakan Anak I Gesit Pramana Putra Bin Junaidi dan Anak II Ridwan Adriansyah Bin Jasa Priadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Pemberatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Anak dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju warna hitam bermotifkan gambar daun ganja;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dan orange bermotifkan pohon kelapa;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tipe Vega warna hitam dengan nomor mesin 4ST1258142 dan nomor rangka MH34ST1105K888821;
- 1 (satu) buah buku BPKB atas nama PONIRAN dengan nomor H02427829;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Beat warna hitam dengan Nopol BP 3376 KU;
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 dan 12;
- 1 (satu) buah obeng bergagang plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket sweater warna biru navy;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam nopol BP 6239 EK;
- 1 (satu) buah buku BPKB atas nama SAIFUL dengan nomor F2668536;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo |
Panitera | Panitera Pengganti Barata Muharamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak RIDWAN ADRIANSYAH Bin JASA PRIADI; Dikembalikan kepada saksi ROHID SAPUTRA; Dikembalikan kepada saksi JHONY SAPUTRA; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Anak GESIT PRAMANA PUTRA Bin JUNAIDI; Dikembalikan kepada saksi DIDIT PRASANDI; 6. Membebankan Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbk
Statistik589