- Menyatakan terdakwa DIDI SUGIANTO BIN RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 24,25 (dua puluh empat koma dua puluh lima) gram .
- 7 (tujuh) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dnegan berat kotor 2,50 (dua koma lima puluh) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro.
- plastic ?plastik bening.
- 2 (dua) buah mancis gas.
- 1 (satu) buah kaleng pagoda.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam garis putih.
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam-hijau.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizka Fauzan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa, Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik3020