- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00839, tanggal 09 April 2012 atas nama Muhammadiyah dengan ukuran Luas tanah 9.390 M2 dengan batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik PT Multi Artha Sakarindo (sekarang rencana jalan);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik PT Multi Artha Sakarindo (sekarang tanah Yusri/parit);
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan SMP Muhammadiyah;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik PT Multi Artha Sakarindo (sekarang parit);
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sebidang tanah yang terletak di Jl. SMP Muhammadiyah RT 004/RW 004, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri dengan ukuran Luas tanah 9.390 M2 , dengan batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik PT Multi Artha Sakarindo (sekarang rencana jalan);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik PT Multi Artha Sakarindo (sekarang tanah Yusri/parit);
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan SMP Muhammadiyah;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik PT Multi Artha Sakarindo (sekarang parit);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa milik Penggugat yang terletak di Jl. SMP Muhammadiyah RT 004/RW 004, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri atas biaya Tergugat I dan Tergugat II;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp1.675.000,00,- (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo, Hakim Anggota Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Panitera | Panitera Penggantironny Erlando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah sah dan berharga menurut hukum; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Tbk
Statistik13465