- Menyatakan Terdakwa Dedy Damudi Bin Miharja (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedy Damudi Bin Miharja (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu kemudian dibungkus lagi dengan lakban warna hitam dan aluminium foil warna silver dengan berat keseluruhan 3,52 gram bruto dengan berat netto seluruhnya 0,7362 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,7213 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver dengan merek MING HENG POCKET SCALE;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna merah dengan nomor 0895-2301-8919;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru dengan nomor 0812-9514-1284
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor 0877-8184-4365;
Putusan PN BOGOR Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anna Yulina, Br Hakim Anggota Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti Astrid Hastridian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik367