- Menyatakan Terdakwa Dian Andika Alias Kep Bin Paiman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Plastik Bening berisikan 2 Butir Pil Ekstasi Merk Hulk berwarna Hijau dengan berat 1 (satu) gram, 1 (satu) buah Plastik Bening berisikan 3 Butir Pil Ekstasi Merk Spongebob berwarna Orange dengan berat 1,31 (satu koma tiga satu) Gram;
- 1 (satu) plastic warna merah muda Merk HELLO KITTY berisikan 2 (dua) bungkus kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 200 (dua ratus) gram;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone VI warna Rose Gold beserta kartu telkomsel dengan Nomor 082285545334;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y81 warna merah beserta kartu telkomsel dengan Nomor 082283898571;
- 1 (satu) lembar KTP Foto Copy a.n. DIAN ANDIKA;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna Hitam merk Kawasaki Ninja dengan nomor Polisi BM 4868 ZV;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ronal Roges Simorangkir, Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa |
Panitera | Panitera Penggantironny Erlando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik2413