- Menyatakan Terdakwa Ahmad Azman Bin Kamran. M.Y, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pirex;
- Plastik sisa diduga pembungkus shabu;
- Plastik-plastik bening pembungkus shabu;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet;
- 1 (satu) buah kotak warna putih;
- 1 (satu) buah gunting stanleis;
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi (MI) warna hitam berserta kartu dengan nomor 082389601308 Kartu as dengan imei 1: 865432030215411 imei 2 : 865432030215429;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ronal Roges Simorangkir, Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa |
Panitera | Panitera Penggantironny Erlando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik2617