- Menyatakan TerdakwaABDUL JALIL bin ABDUL JAMALtersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Pemberatan?, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahundan6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki jenis SPIN berwarna Hitam Pink yang sebelumnya berwarna Hitam tanpa pelat nomor;
- 2 (dua) buah pelat Nomor kendaraan yang bernomor BP 6021 KR;
- Uang sebanyak Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) pecahan uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit camera CCTV warna Putih merk SCR Vision;
- 1 (Satu) dinding samping warung yang terbuat dari kayu;
- 3 (tiga) kotak amal;
- 1 (satu) buah obeng Plus dengan gagang berwarna hijau;
- 1 (satu) helai jaket parasut berwarna ungu dengan bertuliskan FUCKINGDAY;
- 1 (satu) buah helem merk NHK berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah tas gendong berwarna merah bermotif kotak dengan merek SEASON;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 75/Pid.B/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rifdah Juniarti Hasmi, Hakim Anggota Ronal Roges Simorangkir |
Panitera | Panitera Penggantironny Erlando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di rampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Abdullah Marudin; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.B/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 75/Pid.B/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2021/PN Tbk
Statistik4114