- Menolak eksepsi para Tergugat I/Penggugat I Rekonvensi , Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi , Tergugat IV Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi , Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat III Rekonvensi untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah yang diatas tanah tersebut berdiri bangunan rumah tembok permanen terletak di Jalan Tegallega No. 103, Rt. 03, Rw. 06, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang dahulu dikuasai berdasarkan SHGB No. 1824/Tegallega dan sekarang terdaftar berdasarkan SHM No. 3816/Tegallega, atas nama Balkis Salfithri (Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi );
- Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi yang tidak dapat menghadirkan Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi di hadapan PPAT untuk menandatangani Akta Jual Beli SHM No. 3816/Tegallega dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II Konvensi /Penggugat II Rekonvensi yang tidak datang/tidak mau menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT sebagai dasar balik nama SHM No. 3816/Tegallega ke atas nama Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan perbuatan Tergugat III Konvensi / Turut Tergugat I Rekonvensi membuat Akta No. 56/2000 tertanggal 17 Oktober 2000 yang dijadikan agunan kredit dan dibebankan Hak Tanggungan kepada orang yang tidak berhak dan bukan pemiliknya yakni Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi terhadap Tanah dan Bangunan seluas + 1500 M2 SHGB Nomor 1624/Tegallega 12 Agustus 1997 tanpa sepengetahuan Pemiliknya yang sah Yakni Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta No. 56/2000 tertanggal 17 Oktober 2000 adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan Tergugat IV Konvensi / Turut Tergugat II Rekonvensi yang menggelontorkan/mencairkan pinjaman dengan agunan kredit dan dibebankan Hak Tanggungan kepada orang yang tidak berhak dan bukan pemiliknya yakni Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi /Penggugat II Rekonvensi atas dasar SHGB Nomor 1624/Tegallega 12 Agustus 1997 tanpa sepengetahuan Pemiliknya yang sah Yakni Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat digunakan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai dasar peralihan hak/balik nama SHM No. 3816/Tegallega ke atas nama Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi pada Kantor Pertanahan Kota Bogor (Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat III Rekonvensi);
- Memerintahkan Turut Tergugat Konvensi / Turut Tergugat III Rekonvensi untuk menerima dan memproses balik nama SHM No. 3816/Tegallega yang terletak di Jalan Tegallega No. 103, Rt. 03, Rw. 06, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang semula terdaftar atas nama Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi menjadi ke atas nama Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
- Memerintahkan Tergugat I Konvensi /Penggugat I Rekonvensi , Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi , Tergugat III Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi , Tergugat IV Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Turut Tegugat III Rekonvensi untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
- Menolak gugatan rekonvensi dari Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat I Konvensi /Penggugat II Rekonvensi , Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi , Tergugat III Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi , Tergugat IV Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Turut Tegugat III Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp7.009.000,00 (tujuh juta sembilan ribu rupiah)
Putusan PN BOGOR Nomor 58/Pdt.G/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Hakim Anggota Subiar Teguh Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2020/PN Bgr
Statistik7429