Putusan PN KASONGAN Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Gt. Risna Mariana, Fega Uktolseja |
Panitera | - Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I SYAHYUDI Alias SYAHYU Bin M. HASAN dan Terdakwa II MISMITA NURAINI Alias ENTIN Binti KARMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SYAHYUDI Alias SYAHYU Bin M. HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan kepada Terdakwa II MISMITA NURAINI Alias ENTIN Binti KARMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) kantong Narkotika jenis sabu;- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;- 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam;- 1 (satu) buah ceret terbuat dari aluminium;- 1 (satu) buah plastik warna hitam;- 1 (satu) buah dompet warna coklat;- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 4x6 (empat kali enam);- 6 (enam) lembar tissu warna putih;- 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam;- 1 (satu) buah plastik klip ukuran 8x13 (delapan kali tiga belas);Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru;- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Ksn
Statistik6027