- Menyatakan Terdakwa SUDARTO ALS DARTO BIN SUKIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternative ke satu.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK mobil colt L300 an. SELAMAT KARIYONO dengan nomor polisi BM 8774 AJ merk MITSUBISHI model pick up warna hitam nomor rangka: MHL300DP5R338510 nomor mesin 4D56C-A97388 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG model lipat warna putih beserta 1 (satu) buah kartu sim card;
- 1 (satu) unit handphone merk ADVAN ANDROID warna gold beserta 2 (dua) buah kartu sim card;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam beserta 1 (satu) buah sim card beserta kotak handphone nokia 105;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI an. JAMES RAMSES SIHOMBING;
- 2 (dua) lembar kwitansi tagihan koperasi simpan pinjam putra rohil mandiri; dan
- 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 540501006339531 an. JAMES RAMSES SIHOMBING.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 155/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 155/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Selo Tantular, Hakim Anggota Risca Fajarwati |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum Untuk di pergunakan dalam Perkara JAMES RAMSES SIHOMBING; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 155/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik1718