- Menyatakan Terdakwa Ismail Bin Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sebagaimana dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening yang tiap bungkusnya berisikan 1000 (seribu) butir obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf) dengan jumlah keseluruhan 3000 (tiga ribu) butir obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf) dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 633 (enam ratus tiga puluh tiga) butir obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf);
- 1 (satu) buah tas warna loreng bertuliskan Movie
- 6 (enam) bungkus plastik bening yang tiap bungkusnya berisikan 1000 (seribu) butir obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 819 (delapan ratus sembilan belas) butir obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf)
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 150 (seratus lima puluh) bungkus plastik bening yang tiap bungkusnya berisikan 5 (lima) butir obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf) dengan jumlah keseluruhan 750 (tujuh ratus lima puluh) butir obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf)
- 100 (seratus) lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir Obat merk TRIHEXYPHENIDYL (K) dengan jumlah keseluruhan 1000 (seribu) butir Obat merk TRIHEXYPHENIDYL (K);
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 392 (tiga ratus sembilan puluh dua) bungkus yang tiap bungkusnya berisikan 3 (tiga) butir Obat Tablet warna putih (Polos)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Obat Tablet warna putih (Polos)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Obat Tablet warna putih (Polos)
- 2 (Dua) bungkus plastic bening besar merk KP KLIP yang tiap bungkusnya terdapat 10 (sepuluh) pak plastic bening klip yang perpaknya berisikan 100 (seratus) bungkus plastic bening klip kosong dan 14 (empat belas) bungkus plastik klip merk Flexibag yang perpaknya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic bening klip kosong
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna Hitam
- 10 (sepuluh) buah kardus warna coklat yang tiap kardusnya berisikan 24 (dua puluh empat) box obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf) yang tiap boxnya berisikan 1000 (seribu) butir
- 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya terdapat 1600 (seribu enam ratus) lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat merk TRIHEXYPHENIDYL (K);
- 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) box obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf) yang tiap boxnya berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 9.000 (sembilan ribu) butir obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf) & 2.274 (dua ribu dua ratus tujuh puluh empat) lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat merk TRAMADOL HCI;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat Uang hasil penjualan dengan pecahan uang sebesar Rp.100.000,- sebanyak 4 (empat) lembar, uang sebesar Rp.50.000,- sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar, uang sebesar Rp.20.000,- sebanyak 15 (lima belas) lembar & uang sebesar Rp.10.000,- sebanyak 18 (delapan belas) lembar dengan jumlah sebesar Rp. 1.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Pdl |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2020/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Karolina Selfia Sitepu, Br Hakim Anggota Dian Yuniati |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Hidayah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2020/PN Pdl
Statistik302