Putusan PT DENPASAR Nomor 63/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 63/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Istiningsih Rahayu |
Hakim Anggota | Donna H. Simamora, Brtatik Hadiyanti |
Panitera | I Ketut Arnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GIANYAR NOMOR 242/PDT.G/2020/ PN.GIN,YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH DIPANGGIL SECARA PATUT MENURUT HUKUM TIDAK HADIR DAN TIDAK MENYURUH WAKILNYA YANG SAH UNTUK HADIR; MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN DENGAN VERSTEK; MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN PADA TANGGAL 20 NOPEMBER 2005 DI GIANYAR SEBAGAIMANA KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 15287/CS/2005 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN GIANYAR TERTANGGAL 30 DESEMBER 2005 ADALAH SAH ; MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN PADA TANGGAL 20 NOPEMBER 2005 DI GIANYAR SEBAGAIMANA KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 15287/CS/2005 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN GIANYAR TERTANGGAL 30 DESEMBER 2005 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; MEMERINTAHKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MELAPORKAN PERCERAIAN INI KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN GIANYAR DALAM WAKTU PALING LAMA 60 (ENAM PULUH) HARI SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP UNTUK DICATATKAN DALAM REGISTER YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU; MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI GIANYAR ATAU PEJABAT PENGADILAN NEGERI GIANYAR YANG DITUNJUK, UNTUK MENGIRIMKAN SATU HELAI SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN TERSEBUT YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, TANPA BERMETERAI KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN GIANYAR UNTUK DIDAFTARKAN DALAM DAFTAR YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU; MENOLAK GUGATAN YANG LAIN DAN YANG SELEBIHNYA; MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 242/Pdt.G/2020/ PN.Gin,yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah dipanggil secara patut menurut hukum tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya yang sah untuk hadir; Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian dengan verstek; Menyatakan perkawinan antara Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 20 Nopember 2005 di Gianyar sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 15287/CS/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 30 Desember 2005 adalah sah ; Menyatakan perkawinan antara Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 20 Nopember 2005 di Gianyar sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 15287/CS/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 30 Desember 2005 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gianyar atau Pejabat Pengadilan Negeri Gianyar yang ditunjuk, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu; Menolak gugatan yang lain dan yang selebihnya; Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 63/PDT/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PDT/2021/PT DPS
Statistik12439