- Menyatakan Brawi Hino Alias Brawi Bin Syafei dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dalam dakwaan primer.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
- Menyatakan terdakwa Brawi Hino Alias Brawi Bin Syafei dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Tanpa Hak Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan siusider.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Brawi Hino Alias Brawi Bin Syafei tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis shabu dengan berat brutto + 0,27 Gram dengan netto 0,0827 gram setelah diperiksa sisa barang bukti shabu berat netto 0,0686 gram dan 1 (satu) buah celana pendek warna biru dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 166/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Donald Panggabean, Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik4011