- Menyatakan Terdakwa RATNO SUPRIYADI,S.P bin UNTUNG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI?sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RATNO SUPRIYADI,S.P bin UNTUNGtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000., (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS ? NAHP) Tahun 2020 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Jumlah PB : 35, TFL : Risdiyanto, S.Sos, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Pencairan Tahap I BSPS NAHP 2020 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, dari Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya Provinsi Lampung Program BSPS tertanggal 07 Agustus 2020, TFL : Risdiyanto, S.Sos;
- 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Pencairan Tahap II BSPS NAHP 2020 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, dari Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya Provinsi Lampung Program BSPS tertanggal 03 September 2020, TFL : Risdiyanto, S.Sos;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap 1 BSPS NAHP Tahun 2020 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumlah KPB : 3 KPB, Jumlah PB : 35 PB, TFL : Risdiyanto, S.Sos, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap 2 BSPS NAHP Tahun 2020 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumlah KPB : 3 KPB, Jumlah PB : 35 PB, TFL : Risdiyanto, S.Sos, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP 2020 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, KPB 1 & 2 Asahan, TFL : Indra Setiawan, SH, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Pencairan Tahap I BSPS NAHP 2020 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, dari Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya Provinsi Lampung Program BSPS tertanggal 07 Agustus 2020, TFL : Indra Setiawan, SH;
- 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Pencairan Tahap II BSPS NAHP 2020 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, dari Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya Provinsi Lampung Program BSPS tertanggal 03 September 2020, TFL : Indra Setiawan, SH, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 1 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, TFL : Indra Setiawan, SH, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap 1 BSPS NAHP Tahun 2020 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumlah KPB : 3 KPB, Jumlah PB : 30 PB, TFL : Indra Setiawan, SH, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap 2 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, TFL : Indra Setiawan, SH, BSPS - NAHP Tahun. 2020, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS ? NAHP) Tahun 2020 KPB 3 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Jumlah PB : 17 PB, Ketua KPB : Maisal, TFL : Edi Syahputra Sitorus, ST, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Pencairan Tahap I BSPS NAHP 2020 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, dari Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya Provinsi Lampung Program BSPS tertanggal 07 Agustus 2020, TFL : Edi Syahputra Sitorus, ST;
- 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Pencairan Tahap II BSPS NAHP 2020 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, dari Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya Provinsi Lampung Program BSPS tertanggal 03 September 2020, TFL : Edi Syahputra Sitorus, ST;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS ? NAHP) Tahun 2020 KPB 4 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Jumlah PB : 18 PB, Ketua KPB : Suryanto, TFL : Edi Syahputra Sitorus, ST, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap 1 BSPS NAHP Tahun 2020 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumlah PB : 35 PB, Jumlah KPB : 35 KPB, TFL : Edi Syahputra Sitorus, ST, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap 2 Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, TFL : Edi Syahputra Sitorus, ST, BSPS - NAHP Tahun. 2020, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP 2020 Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur KPB 1 Peniangan TFL : Harist Ariffiansyah, S.Pd, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP 2020 Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur KPB 2 Peniangan TFL : Harist Ariffiansyah, S.Pd, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP 2020 Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur KPB 3 Peniangan TFL : Harist Ariffiansyah, S.Pd, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Pencairan Tahap I BSPS NAHP 2020 Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, dari Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya Provinsi Lampung Program BSPS tertanggal 07 Agustus 2020, TFL : Harist Ariffiansyah, S.Pd;
- 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Pencairan Tahap II BSPS NAHP 2020 Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, dari Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya Provinsi Lampung Program BSPS tertanggal 03 September 2020, TFL : Harist Ariffiansyah, S.Pd;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap 1 BSPS NAHP Tahun 2020 Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumlah KPB : 3 KPB, Jumlah PB : 50 PB, TFL : Harist Ariffiansyah, S.Pd, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap 2 Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, TFL : Harist Ariffiansyah, S.Pd, BSPS ? NAHP Tahun ? 2020, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP 2020 Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Jumlah PB : 50 PB, Jumlah KPB : 3 KPB, ?KPB 1?, TFL : M Arif Satria Mandala, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP 2020 Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Jumlah PB : 50 PB, Jumlah KPB : 3 KPB, ?KPB 2?, TFL : M Arif Satria Mandala, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP 2020 Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Jumlah PB : 50 PB, Jumlah KPB : 3 KPB, ?KPB 3?, TFL : M Arif Satria Mandala, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Pencairan Tahap I BSPS NAHP 2020 Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, dari Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya Provinsi Lampung Program BSPS tertanggal 07 Agustus 2020, TFL : M Arif Satria Mandala;
- 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Pencairan Tahap II BSPS NAHP 2020 Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, dari Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya Provinsi Lampung Program BSPS tertanggal 03 September 2020, TFL : M Arif Satria Mandala;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap 1 BSPS NAHP Tahun 2020 Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumlah KPB : 3 KPB, Jumlah PB : 50 PB, M Arif Satria Mandala, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap 2 BSPS NAHP Tahun 2020 Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumlah KPB : 3 KPB, Jumlah PB : 50 PB, M Arif Satria Mandala, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP 2020 Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Jumlah PB : 10 PB, Jumlah KPB : 3, Ketua : Abdul Rosyid, TFL : Sahbudin, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP 2020 Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Jumlah PB : 20 PB, Jumlah KPB : 2, Ketua : Jumilah, TFL : Sahbudin, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP 2020 Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Jumlah PB : 20 PB, Jumlah KPB : 1, Ketua : Fredy Dwi Pirmansyah, TFL : Sahbudin, yang telah diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten Lampung Timur An. RATNO SUPRIYADI, S.P;
- 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Pencairan Tahap I BSPS NAHP 2020, TFL : Sahbudin, SE.,MM, Desa : Bungkuk, Kecamatan : Marga Sekampung, Kabupaten : Lampung Timur;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap 2 Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, TFL : Sahbudin, BSPS - NAHP Tahun. 2020;
- 1 (Satu) Bundel Buku Kerja Pendamping BSPS 2019 Edisi.1.2 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Penyediaan Perumahan Direktorat Rumah Swadaya;
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 007/SPT.KORFAS/BSPS.NAHP/RUSWA/SNVTPP.LPG/V/2020 An. RATNO SUPRIYADI, S.P tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. M. Sahwidin Ridho, S.T.,M.T. selaku PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung (Legalisir);
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 052/SPT.TFL/BSPS.NAHP/RUSWA/SNVTPP.LPG/V/2020 An. HARIST ARIFFIANSYAH, S.Pd tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. M. Sahwidin Ridho, S.T.,M.T. selaku PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung (Legalisir);
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 053/SPT.TFL/BSPS.NAHP/RUSWA/SNVTPP.LPG/V/2020 An. M ARIF S.M, A.md.Kom tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. M. Sahwidin Ridho, S.T.,M.T. selaku PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung (Legalisir);
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 054/SPT.TFL/BSPS.NAHP/RUSWA/SNVTPP.LPG/V/2020 An. SAHBUDDIN, SE.,MM tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. M. Sahwidin Ridho, S.T.,M.T. selaku PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung (Legalisir);
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 055/SPT.TFL/BSPS.NAHP/RUSWA/SNVTPP.LPG/V/2020 An. RISDIYANTO, S.SOS tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. M. Sahwidin Ridho, S.T.,M.T. selaku PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung (Legalisir);
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 056/SPT.TFL/BSPS.NAHP/RUSWA/SNVTPP.LPG/V/2020 An. EDI SYAHPUTRA SITORUS, ST tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. M. Sahwidin Ridho, S.T.,M.T. selaku PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung (Legalisir);
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 057/SPT.TFL/BSPS.NAHP/RUSWA/SNVTPP.LPG/V/2020 An. INDRA SETIAWAN, S.H tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. M. Sahwidin Ridho, S.T.,M.T. selaku PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung (Legalisir);
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy (Legalisir), berupa Daftar SP2D Satker, SPM (Surat Perintah Membayar), Kuintansi Pembayaran Honor, Berita Acara Pembayaran, Permohonan Pembayaran Pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
- Periode Juni 2020
- Daftar SP2D Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung, Nomor SP2D 200171304010196, nilai SP2D Rp. 32.200.000,- dan tanggal Invoice 30 Juni 2020;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00309 tanggal 30 Juni 2020, Sumber Dana : PLN (Pinjaman Luar Negeri) / APBN, Uraian : Pembayaran Belanja Barang Berupa Honor Koorfas Kab. Pesisir Barat, Kab. Way Kanan, Kab. Lampung Barat, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Tengah, dan Kab. Lampung Timur, BSPS NAHP TA. 2020 dan Biaya Transportasi untuk 7 (Tujuh) orang bulan Mei 2020 sesuai SK Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Prov. Lampung, No.HK 0122/KPTS.SNVT-PP/LPG/31. Tanggal 20-05-2020, sesuai SPP Nomor 00309 tanggal 30 Juni 2020, beserta dengan Lampirannya;
- Kuitansi Nomor : 007/KUI/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/VI/2020 Tanggal 29 Juni 2020, yang ditandatangani oleh M SAHWIDIN RIDHO, ST.,MT selaku Pihak Pertama dengan RATNO SUPRIYADI selaku Pihak Kedua, untuk pembayaran Honor dan Biaya Transportasi Kordinator Fasilitator (Korfas) Kabupaten Lampung Timur, Bulan Mei 2020;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 007/BAP.H/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020, yang ditandatangani oleh M SAHWIDIN RIDHO, ST.,MT selaku Pihak Pertama dengan RATNO SUPRIYADI selaku Pihak Kedua;
- Surat Perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Nomor : 007/SP.H/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang ditandatangani oleh RATNO SUPRIYADI, SP selaku Kordinator Fasilitator (Korfas), yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung;
- Periode Juli 2020
- Daftar SP2D Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung, Nomor SP2D 200171304012395, nilai SP2D Rp. 32.200.000,- dan tanggal Invoice 30 Juli 2020;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00345 tanggal 30 Juli 2020, Sumber Dana : PLN (Pinjaman Luar Negeri) / APBN, Uraian : Pembayaran Belanja Barang Berupa Honor Koorfas Kab. Pesisir Barat, Kab. Way Kanan, Kab. Lampung Barat, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Tengah, dan Kab. Lampung Timur, BSPS NAHP TA. 2020 dan Biaya Transportasi untuk 7 (Tujuh) orang bulan Juni 2020 sesuai SK Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Prov. Lampung, No.HK 0122/KPTS.SNVT-PP/LPG/31. Tanggal 20-05-2020, sesuai SPP Nomor 00345 tanggal 30 Juli 2020, beserta dengan Lampirannya;
- Kuitansi Nomor : 014/KUI/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020, yang ditandatangani oleh M SAHWIDIN RIDHO, ST.,MT selaku Pihak Pertama dengan RATNO SUPRIYADI selaku Pihak Kedua, untuk pembayaran Honor dan Biaya Transportasi Kordinator Fasilitator (Korfas) Kabupaten Lampung Timur, Bulan Juni 2020;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 014/BAP.H/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020, yang ditandatangani oleh M SAHWIDIN RIDHO, ST.,MT selaku Pihak Pertama dengan RATNO SUPRIYADI selaku Pihak Kedua;
- Surat Perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Nomor : 014/SP.H/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang ditandatangani oleh RATNO SUPRIYADI, SP selaku Kordinator Fasilitator (Korfas), yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung;
- Periode Agustus 2020
- Daftar SP2D Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung, Nomor SP2D 200171304014160, nilai SP2D Rp. 32.200.000,- dan tanggal Invoice 31 Agustus 2020;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00374 tanggal 31 Agustus 2020, Sumber Dana : PLN (Pinjaman Luar Negeri) / APBN, Uraian : Pembayaran Belanja Barang Berupa Honor Koorfas Kab. Pesisir Barat, Kab. Way Kanan, Kab. Lampung Barat, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Tengah, dan Kab. Lampung Timur, BSPS NAHP TA. 2020 dan Biaya Transportasi untuk 7 (Tujuh) orang bulan Juli 2020 sesuai SK Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Prov. Lampung, No.HK 0122/KPTS.SNVT-PP/LPG/31. Tanggal 20-05-2020, sesuai SPP Nomor 00374 tanggal 31 Agustus 2020, beserta dengan Lampirannya;
- Kuitansi Nomor : 21/KUI/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/VIII/2020 Tanggal 31 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh M SAHWIDIN RIDHO, ST.,MT selaku Pihak Pertama dengan RATNO SUPRIYADI selaku Pihak Kedua, untuk pembayaran Honor dan Biaya Transportasi Kordinator Fasilitator (Korfas) Kabupaten Lampung Timur, Bulan Juli 2020;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 21/BAP.H/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh M SAHWIDIN RIDHO, ST.,MT selaku Pihak Pertama dengan RATNO SUPRIYADI selaku Pihak Kedua;
- Surat Perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Nomor : 21/SP.H/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh RATNO SUPRIYADI, SP selaku Kordinator Fasilitator (Korfas), yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung;
- Periode Oktober 2020
- Daftar SP2D Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung, Nomor SP2D 200171304016619, nilai SP2D Rp. 32.200.000,- dan tanggal Invoice 02 Oktober 2020;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00397 tanggal 02 Oktober 2020, Sumber Dana : PLN (Pinjaman Luar Negeri) / APBN, Uraian : Pembayaran Belanja Barang Berupa Honor Koorfas Kab. Pesisir Barat, Kab. Way Kanan, Kab. Lampung Barat, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Tengah, dan Kab. Lampung Timur, BSPS NAHP TA. 2020 dan Biaya Transportasi untuk 7 (Tujuh) orang bulan Agustus 2020 sesuai SK Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Prov. Lampung, No.HK 0122/KPTS.SNVT-PP/LPG/31. Tanggal 20-05-2020, sesuai SPP Nomor 00397 tanggal 02 Oktober 2020, beserta dengan Lampirannya;
- Kuitansi Nomor : 28/KUI/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/IX/2020 Tanggal 29 September 2020, yang ditandatangani oleh M SAHWIDIN RIDHO, ST.,MT selaku Pihak Pertama dengan RATNO SUPRIYADI selaku Pihak Kedua, untuk pembayaran Honor dan Biaya Transportasi Kordinator Fasilitator (Korfas) Kabupaten Lampung Timur, Bulan Agustus 2020;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 28/BAP.H/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/IX/2020 tanggal 29 September 2020, yang ditandatangani oleh M SAHWIDIN RIDHO, ST.,MT selaku Pihak Pertama dengan RATNO SUPRIYADI selaku Pihak Kedua;
- Surat Perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Nomor : 28/SP.H/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/IX/2020 tanggal 28 September 2020 yang ditandatangani oleh RATNO SUPRIYADI, SP selaku Kordinator Fasilitator (Korfas), yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung;
- Periode Nopember 2020
- Daftar SP2D Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung, Nomor SP2D 200171304019912, nilai SP2D Rp. 32.200.000,- dan tanggal Invoice 16 Nopember 2020;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00420 tanggal 16 Nopember 2020, Sumber Dana : PLN (Pinjaman Luar Negeri) / APBN, Uraian : Pembayaran Belanja Barang Berupa Honor Koorfas Kab. Pesisir Barat, Kab. Way Kanan, Kab. Lampung Barat, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Tengah, dan Kab. Lampung Timur, BSPS NAHP TA. 2020 dan Biaya Transportasi untuk 7 (Tujuh) orang bulan September 2020 sesuai SK Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Prov. Lampung, No.HK 0122/KPTS.SNVT-PP/LPG/31. Tanggal 20-05-2020, sesuai SPP Nomor 00420 tanggal 16 Nopember 2020, beserta dengan Lampirannya;
- Kuitansi Nomor : 35/KUI/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/XI/2020 Tanggal 15 Nopember 2020, yang ditandatangani oleh M SAHWIDIN RIDHO, ST.,MT selaku Pihak Pertama dengan RATNO SUPRIYADI selaku Pihak Kedua, untuk pembayaran Honor dan Biaya Transportasi Kordinator Fasilitator (Korfas) Kabupaten Lampung Timur, Bulan September 2020;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 35/BAP.H/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/XI/2020 tanggal 15 Nopember 2020, yang ditandatangani oleh M SAHWIDIN RIDHO, ST.,MT selaku Pihak Pertama dengan RATNO SUPRIYADI selaku Pihak Kedua;
- Surat Perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Nomor : 35/SP.H/KF.BSPS.NAHP.007/RUSWA/XI/2020 tanggal 13 Nopember 2020 yang ditandatangani oleh RATNO SUPRIYADI, SP selaku Kordinator Fasilitator (Korfas), yang ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung;
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy (Legalisir) Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor : SP ? DIPA ? 033.07.1.401657/2020 beserta lampirannya, tertanggal 12 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh An. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran ASKOLANI;
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy (Legalisir) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor : DIPA ? 033.07.1.401657/2020 tertanggal 12 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh An. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sekretaris Jenderal Prof. Anita Firmanti, terdiri dari : I.A. Informasi Kinerja, I.B. Sumber Dana, II. Rincian Pengeluaran, III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan dan IV. Catatan;
- 1 (Satu) Bundel Pemindahbukuan Tahap I Pelaksanaan BSPS NAHP Kabupaten Lampung Timur Nomor : RU 1003/SNVT-PP/LPG/181 yang ditujukan Kepada Pimpinan Kantor Cabang BRI Agro Lampung tertanggal 13 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Rumah Swadaya An. M Sahwidin Ridho, ST.,MT
- 1 (Satu) Bundel Pemindahbukuan Tahap II Pelaksanaan BSPS NAHP Kabupaten Lampung Timur Nomor : RU 1003/SNVT-PP/LPG/181 yang ditujukan Kepada Pimpinan Kantor Cabang BRI Agro Lampung tertanggal 08 September 2020 yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Rumah Swadaya An. M Sahwidin Ridho, ST.,MT
- 1 (Satu) Lembar Pemindahbukuan Tahap III Pelaksanaan BSPS NAHP Tahap II Kabupaten Lampung Timur Nomor : RU 1003/SNVT-PP/LPG/181.6 yang ditujukan Kepada Pimpinan Kantor Cabang BRI Agro Lampung tertanggal 03 November 2020 yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Rumah Swadaya An. M Sahwidin Ridho, ST.,MT
- Foto Copy Penambahan Alokasi Jumlah Unit dan Daftar Calon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perumahan An. Dr. Khalawi, A.H
- Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : HK 0122/KPTS.SNVT-PP/LPG/31/007/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 antara Saya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung dengan Koordinator Fasilitator An. RATNO SUPRIYADI, S.P dengan waktu pelaksanaan 5 (Lima) bulan, terhitung sejak 29 Mei 2020 sampai dengan 29 Oktober 2020
- 1 (Satu) Bundel Rekapan Penjualan Material Toko Bangunan Saluh Putra Jaya yang akan disiapkan dalam Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur TA. 2020;
- 1 (Satu) Lembar Slip Pengiriman Uang Bank BRI Agro tertanggal 19 Agustus 2020 (RTGS), sebesar Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), nama pengirim An. Purwanto yang ditujukan kepada An. Tayib, dengan bank Tujuan BCA;
- 1 (Satu) Lembar Slip Pengiriman Uang Bank BRI Agro tertanggal 11 September 2020 (RTGS), sebesar Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), nama pengirim An. Purwanto yang ditujukan kepada An. Tayib, dengan bank Tujuan BCA;
- 1 (Satu) Lembar Daftar Total Keseluruhan Permintaan Bahan Bangunan Desa Peniangan;
- 5 (Lima) Bundel DRPB (Daftar Rencana Pemanfaatan Bangunan) Toko Ayu Jaya Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung;
- 1 (Satu) Lembar Slip Pengiriman Uang Bank BRI Agro tertanggal 19 Agustus 2020 (RTGS), sebesar Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), nama pengirim An. Luluk Fitriawati yang ditujukan kepada An. Sukidi, dengan bank Tujuan BRI;
- 1 (Satu) Lembar Slip Pengiriman Uang Bank BRI Agro tertanggal 11 September 2020 (RTGS), sebesar Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), nama pengirim An. Luluk Fitriawati yang ditujukan kepada An. Sukidi, dengan bank Tujuan BRI;
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy Rekapan Nota Penjualan Material Toko Bangunan SKD Jaya Karang Anom dalam Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur TA. 2020;
- 5 (Lima) lembar Nota Penjualan Material Asli Toko Bangunan SKD Jaya Karang Anom dalam Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur TA. 2020;
- Uang sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) sebagai uang pemberian dari tersangka RATNO SUPRIYADI SP Bin UNTUNG (Alm) kepada Sdr. M. SAHWIDIN RIDHO, ST., MT. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Rumah Swadaya pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung melalui sdr. TAUFIK QURROHMAN, ST. Bin SUROYO SUPARNO;
- Uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai uang pemberian dari tersangka RATNO SUPRIYADI SP Bin UNTUNG (Alm) pada kegiatan Rumah Swadaya pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung.
- Uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai uang pemberian dari tersangka RATNO SUPRIYADI SP Bin UNTUNG (Alm) pada kegiatan Rumah Swadaya pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung.
- Uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai uang pemberian dari tersangka RATNO SUPRIYADI SP Bin UNTUNG (Alm) pada kegiatan Rumah Swadaya pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung.
- Uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pemberian dari tersangka RATNO SUPRIYADI SP Bin UNTUNG (Alm) pada kegiatan Rumah Swadaya pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung.
- Uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pemberian dari tersangka RATNO SUPRIYADI SP Bin UNTUNG (Alm) pada kegiatan Rumah Swadaya pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung.
- Uang sejumlah Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pemberian dari tersangka RATNO SUPRIYADI SP Bin UNTUNG (Alm) pada kegiatan Rumah Swadaya pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung.
- Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai uang pemberian dari tersangka RATNO SUPRIYADI SP Bin UNTUNG (Alm) kepada Sdr. Thamrin Asnawi, SE Bin H.A. Sirojudin selaku Kabid Perumahan Permukiman Dinas Perumahan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Desa Asahan Kecamatan Jabung Kab. Lampung Timur Tahun Anggaran 2020.
- Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai uang pemberian dari tersangka RATNO SUPRIYADI SP Bin UNTUNG (Alm) kepada Sdr. JUNAIDI Bin BAHEROM SYAH Selaku Kepala Desa Asahan Kecamatan Jabung Kab.Lampung Timur pada kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Desa Asahan Kecamatan Jabung Kab.Lampung Timur Tahun Anggaran 2020.
- Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai uang pemberian dari tersangka RATNO SUPRIYADI SP Bin UNTUNG (Alm) kepada Sdr. JUNAIDI Bin BAHEROM SYAH Selaku Kepala Desa Asahan Kecamatan Jabung Kab.Lampung Timur pada kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Desa Asahan Kecamatan Jabung Kab.Lampung Timur Tahun Anggaran 2020.
- Uang sejumlah Rp. 86.500.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang titipan dari tersangka RATNO SUPRIYADI SP Bin UNTUNG (Alm) pada kegiatan Rumah Swadaya pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model : TA-1034 warna hitam Nomor IMEI 1: 355830099642846 dan IMEI 2 : 355830099742844 berikut Sim Card Telkomsel Nomor : 08237409647;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Type NF 125 SD warna hitam silver tahun 2007 Nomor Polisi : BE 6985 CT Noka: MH1JB51267K009385 Nosin : JB51E-1998240 pemilik atas nama RATNO SUPRIYADI, SP;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda Type NF 125 SD warna hitam silver tahun 2007 Nomor Polisi : BE 6985 CT Noka: MH1JB51267K009385 Nosin : JB51E-1998240 pemilik atas nama RATNO SUPRIYADI, SP;
- 1 (Satu) bundel Print Out Rekening Koran BANK BRI Asli Nomor Rekening : 581101017064534 An. RATNO SUPRIYADI, SP Periode 01 Juni 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Wicaksono, Br Hakim Anggota Gustina Aryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Nurlia Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN/ BERKAS TERPISAH |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik15829